Pengesahan UU MINERBA (Mineral dan Batubara) 16/12/2008 dan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) 17/12/2008 menjadi bukti penghianatan DPR-Pemerintah terhadap rakyat yang diwakilinya. Sebab, ke dua UU ini berpotensi mencampakkan kepentingan rakyat. Dengan alas an menjamin kepastian hokum bagi kalangan investor, UU minerba semakin menyempurnakan lepasnya peran pemerintah dari segala hal yang menyangkut pengelolaan SDA milik rakyat dan menyerahkannya kepada pemilik modal (swasta/asing) dan asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuat (sekitar 90%) untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya. Dengan UU minerba, sejumlah kontrak di bidang pertambangan seperti izin pertambangan dan batubara yang selama ini merugikan rakyat tidak akan diotak atik, sedangkan UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam pengurusan pendidikan warganegara. Dengan alasa memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi misalnya yakni biaya yang ditanggung mahasiswa paling banyak ½ biaya operasional serta wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi, sekurang-kurangnya 20% peserta didik baru (dikti.org,18/12/08). Namun bukankah dengan UU BHP masih mewajibkan masyarakat membayar pendidikan? Jatah 20% untuk siswa/mahasiswa miskin tetu tidak memadai dan tidak adil, sebab di negeri ini rakyat miskin yang tidak bisa sekolah sampai ke perguruan tinggi jumlahnya puluhan juta (data susenas 2004 penduduk usia sekolah berjumlah 76,0 juta dan hanya 41,5juta yang tertampung). Artinya UU BHP ini tetap tidak menjamin seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan.
Jelas bahwa liberalisasi atas negeri ini semakin hari semakin dalam dan merambah semua bidag kehidupan. Semua dilegalkan oleh pemerinah dan DPR pemangku amanah rakyat. Puluhan UU lain yang masih berupa rancangan akan segera dilegalkan dan semuanya merugikan rakyat. Dalam pandangan islam, Negara bertanggung jawab menyediakan fsilitas pendidika gratis bagi seluruh rakyat, utnuk itu Negara harus mempunyai cukup dana, hal ini bisa terwujud jika kekayaa alam seperti tambang minyak, mineral, batubara dan lain-lain dikelola Negara secara amanah dan professional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan untuk kepentigan rakyat. Untuk itu umat islam yang menjadi mayoritas di negeri ini sudah saatnya menolak segala bentuk liberalisasi yang dipaksakan atas negeri ini. Dengan liberalisasi yang berasal dari demokrasi dengan akar sekularisme menolak segala bentuk campur tagan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Dengan begitu UU dan peraturan dibuat untuk memuaskan nafsu dan memuluskan jalan pihak asing untuk menjajah negeri ini, akibatnya krisis multidi,emsi melilit bangsa ini.
Setiap muslim tentu menyadari hanya syari’ah islamlah yang pasti akan menyelesaikan persoalan kehidupan manusia khususnya di negeri ii. Karena itu sudah saatnya uamat islam bersama-sama bergerak dan berjuang untuk menerapkan syari’ah islam di bawah aungan daulah Khilafah Islamiyah.
Selasa, 06 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar